Rukun Haji dan Penjelasannya

Rukun Haji dan Penjelasannya

Comments

Image by ahmadi hamsiar from Pixabay


Ihram

Ihram atau berihram adalah keadaan seseorang yang sudah berniat menjalankan ibadah haji atau umrah. Berikut bacaan niat berhaji:

Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi ta'ala labbaika Allahumma hajjan.

Artinya: "Saya berniat haji dengan berihram karena Allah Ta'ala, aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk melakukan haji."

Dalam istilah fiqih, ihram berarti niat untuk masuk ke wilayah yang di dalamnya diberlakukan keharaman selama beribadah haji.

Di antaranya pada jamaah pria tidak memakai pakaian dijahit melainkan berupa kain. Begitu juga dengan wanita tidak menggunakan sarung tangan atau menutup wajah.

Kemudian tidak diperbolehkan berhubungan suami-istri, membunuh, memotong rambut, dan memakai wewangian.

Wukuf di Arafah

Wukuf adalah pertanda puncak dari rangkaian ibadah haji. Di Padang Arafah ini, para jemaah diwajibkan membaca takbir dan tahmid.

Wukuf menjadi pengingat saat Nabi Adam dan Hawa diturunkan ke bumi pertama kalinya dari surga karena sudah ingkar pada perintah Allah oleh tipu daya iblis.

Kisah keduanya dipisahkan oleh Allah di dunia selama 40 tahun untuk bisa bertemu kembali. Wukuf wajib dilakukan, jika tidak maka ibadah haji orang tersebut tidak diterima Allah SWT.

Tawaf di Ka'bah

Tawaf adalah rukun haji ketiga. Tawaf dilakukan dengan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali di Masjidil Haram.

Saat bertawaf, jemaah tidak sebatas hanya berkeliling, melainkan memperbanyak berdoa serta harus dalam keadaan suci dari hadas kecil atau hadas besar.

Putaran awal dan akhir untuk mulai tawaf ini dari tempat yang sejajar dengan Hajar Aswad di salah satu sudut Ka'bah.

Titik awal tawaf mempunyai makna bahwa kita memulai hidup dan berakhir sama yaitu akan kembali kepada Allah SWT.

Sa'i pada Shafa dan Marwa

Sa'i adalah ibadah yang dilakukan dengan cara berlari-lari kecil atau berjalan kaki sebanyak 7 kali, dari bukit Shafa ke bukit Marwa dan sebaliknya.

Jarak kedua bukit satu sama lain sekitar 405 meter. Hukum sa'i bagi yang berhaji adalah wajib. Sa'i sendiri memiliki arti berusaha atau berjalan.

Pelaksanaan sa'i ini mengingatkan manusia untuk selalu berusaha, sebagaimana kisah perjuangan istri Nabi Ibrahim yakni Siti Hajar yang sangat yakin mendapat pertolongan Allah SWT saat menghadapi situasi sulit.

Tahallul atau cukur rambut

Tahallul adalah mencukur rambut yang sebaiknya dilakukan sejak awal ketika sudah sampai di Mina, atau setelah mabit dari Muzdalifah untuk melontar Jumratul Aqabah.

Apabila mencukur rambut kepalanya secara keceluruhan maka disebut halq, sedangkan jika mencukur hanya sebagian rambut di kepala yaitu taqshir.

Bagi jemaah haji laki-laki, yang utama adalah mencukur habis rambut kepala.

Sementara bagi perempuan dapat memotong sebagian rambut dan tidak diperintah baginya menghilangkan seluruh rambut kepala, sebagaimana Syekh Khatib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz II, hal.269.

Tahallul ini berarti menghalalkan atau memperbolehkan suatu hal yang sebelumnya diharamkan selama ibadah.

Cukur rambut memiliki makna penting sebagai pertanda membuka lembaran kehidupan baru yang lebih baik sesuai tuntunan Allah SWT.

Tertib

Tertib adalah bagian terpenting dari rangkaian ibadah haji, yang artinya mau melaksanakan ketentuan hukum manasik sesuai dengan urutan dan aturan yang berlaku.

Apabila tidak tertib sesuai aturan selama menunaikan ibadah haji, maka hajinya bisa dianggap tidak sah.

Itulah enam rukun haji yang harus dilaksanakan agar ibadahnya sah.

Older PostsNewer Posts

Add a Comment